KPK Duga Ada Proyek Lain Terkait Suap Damayanti

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Kasus tersebut telah menjerat dua orang anggota DPR sebagai tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya diduga menerima suap terkait pembangunan jalan di Pulau Seram.


Pada perkembangannya, penyidik menduga suap juga terindikasi dalam proyek jalan lain. Penyidik menduga terdapat lebih dari satu proyek yang terindikasi suap.


"Lebih dari satu tapi belum bisa disampaikan secara pasti karena masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa 29 Maret 2016.


Menurut Priharsa, penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk dugaan adanya anggota dewan lainnya yang diduga telah menerima suap.


"Itu yang masih didalami, kalau kesimpulannya itu kalau sudah ada penetapan tersangka," kata Priharsa.


Diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. Termasuk anggota DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti diduga telah menerima uang sebesar SGD33,000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram.


Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu.


Pada perkembangannya, diketahui juga Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto sebesar SGD305,000.


Namun pada perkembangannya pula, Damayanti diketahui mengembalikan uang SGD240,000 dan Rp1,1 miliar. Diduga uang tersebut juga merupakan suap, namun terkait proyek yang berbeda. Saat ini, penerimaan uang tersebut masih didalami penyidik.