Polisi Pembunuh Istri Jalani Rangkaian Tes
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bripka Triono, polisi yang menghabisi nyawa istrinya kini menjalani serangkaian tes kejiwaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu disampaikan Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono.
"Saat ini 2 tersangka yakni T dan M alias R alias Madun sudah kami lakukan penahanan. Untuk tersangka T kami lakukan tes psikologis untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan di Polda di bagian Bidokes," jelas Dwiyono di Depok, Jawa Barat, Selasa 29 Maret 2016.
Terkait kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 5 orang saksi. "Terdiri dari keluarga dan tetangga," kata Dwiyono.
Seorang anggota Polresta Depok, Bripka Triono yang bertugas di Satuan Sabhara diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran tak tahan kerap mendapat omelan. Korban, Ratnita Handriani (34 tahun) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di ranjang rumahnya di Jalan Perjuangan, RT 2/8, Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu malam 27 Maret 2016.
Belakangan diketahui bahwa Triono tak sendiri saat menghabisi istrinya. Dia meminta bantuan R alias Madun, sahabat yang seringkali menjadi tempatnya berkeluh kesah. Keduanya disangkakan telah membunuh Ratnita dengan cara dipukul dan dibekap bantal.
"Bagian apa saja yang luka kami tunggu hasil autopsi. Yang jelas keduanya kami ancam dengan jeratan pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Akibat peristiwa ini, 2 orang anak yang masih sangat kecil yakni Nasyiah (7) dan Furqon (4) kehilangan ibu sementara sang ayah harus diproses secara hukum.