Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam
Selasa, 29 Maret 2016 - 10:33 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar kasus prostitusi online yang berbasis di Kota Medan. Polisi meringkus seorang pria bernama Oki Pramana alias Rizki (27), yang disangka sebagai muncikari, pada Senin malam, 28 Maret 2016.
Baca Juga :
Tiga perempuan korban bisnis prostitusi yang dijalankan Oki juga diamankan polisi. Satu di antaranya di bawah umur. Mereka, antara lain, M (19), warga Jalan Binjai, Kota Binjai), NPU (21), warga Jalan Amaliun, Kota Medan, dan ISMS alias W (17), warga Jalan AR Hakim, Kota Binjai.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Helfi Assegaf, muncikari Oki dan tiga korbannya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Putri Hijau, Kota Medan.
Sang muncikari sebenarnya menjalankan praktik prostitusi itu dengan mempromosikan di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Selanjutnya pria hidung belang yang berminat dipersilakan bertemu langsung dengan perempuan-perempuan yang direkrutnya di hotel tertentu. Setiap perempuan yang direkrut dibanderol Rp2,2 juta per dua-tiga jam atau lebih populer disebut short time.
Polisi membongkar praktik perdagangan manusia ini berawal dari informasi masyarakat. Aparat lalu menyelidikinya dengan menggunakan media sosial dan berhasil mengamankan pelaku bersama tiga wanita itu.
"Tersangka dan korban saat ini diamankan dan diperiksa di Mapolda Sumut untuk proses sidik," kata Helfi Assegaf saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Selasa pagi, 29 Maret 2016.
Muncikari Oki akan dijerat dengan pasal 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(mus)