Mabuk, Anak Punk Nekat Bunuh Sesama

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVA.co.id – Sepuluh anak jalanan di Madiun ditangkap polisi karena mengeroyok temannya hingga tewas. Kejadian ini dipicu atas ulah korban yang kerap memalak sesamanya.

Kasus pembunuhan ini terungkap dari temuan mayat di Dusun Kasreman Desa Balerejo Madiun pada Minggu 27 Maret 2016.

Saat itu diketahui korban bernama Rizki Putra (19), asal Dusun Jetak Desa Pilangkenceng Madiun. Penelusuran terhadap rekannya pun dilakukan, hingga akhirnya terungkap penyebab kematian Rizki.

“Jadi atas dasar solidaritas sesama komunitas punk, mereka melakukan penganiayaan ini. Dari salah satu teman yang ternyata pelaku penganiayaan, kita bisa mengungkap kasus yang melibatkan 10 pelaku ini," ujar Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, Senin 28 Maret 2016.

Sebelum tewas, sebanyak 20 anak jalanan antikemapanan atau yang akrab disebut anak punk, lanjut Tony, menggelar sebuah pesta minuman keras bersama korban. Lalu dalam kondisi mabuk itulah, korban dipukuli bermai-ramai.

"Ada yang memukul dengan alat seperti pecahan genteng, batu, bata merah, ada yang menggunakan tangan. Kepala dan wajah korban menjadi sasaran, sehingga korban tewas di lokasi,” ujar Tony.

Sejauh ini, dari 10 pelaku yang sudah ditetapkan, beberapa di antaranya masih di bawah umur dan bersekolah dengan kisaran usia 15-22 tahun.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 3E, subsider 351, jo 55 KUHP, dengan ancaman kurangan penjara maksimal 12 tahun seringan-ringannya 7 tahun.