BNN Bongkar Tiga Jaringan Narkoba di Lapas
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat.
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas). Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, pengungkapan itu diawali dari informasi tentang adanya transaksi mencurigakan di Surabaya, kemudian petugas menangkap seseorang bernama MS.
"Dari tangan MS didapatkan 98 gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam. Setelah diperiksa, MS ternyata seorang sipir di sebuah Lapas di Jawa Timur," kata Budi Waseso di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 28 Maret 2016.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MS mendapatkan perintah dari dua orang napi, masing-masing berinisial MUH dan BAK.
Selain MS, petugas BNN juga mengamankan BW di sebuah gerbong kereta karena kedapatan membawa 306 gram sabu yang dibungkus dalam kertas berwarna coklat dan disimpan dalam bagasi atas penumpang di kursi nomor 8A.
"Dari pengakuannya, BW juga diperintah seorang napi berinisial BSN yang kini berada di sebuah Lapas di Jawa tengah. BSN kami amankan untuk pengembangan," jelasnya.
Jaringan yang ketiga, menurut dia, terbongkar dengan ditangkapnya seorang pria paruh baya berinisial TKN (56) di daerah Pakal Surabaya, Jawa Timur. TKN ditangkap usai mengambil sabu seberat 48 gram dalam bungkus rokok di sebuah tempat di daerah Pakal. Ketika diperiksa, TKN mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial AS, yang kini sedang mendekam di sebuah Lapas di Jawa Timur.
“Dari ketiga jaringan tersebut, ada oknum sipir dan juga narapidana. Bahkan sekarang juga kami sedang membongkar dokter di (sebuah lapas) Jawa Timur yang juga mengedarkan narkoba. Satu sama lain ada kaitannya. Ini merupakan bukti bahwa di balik jeruji besi masih ada peredaran Narkoba," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan, penjara tidak membuat seseorang jera untuk terlibat dalam peredaran narkotika. Terbukti dengan berhasilnya BNN menangkap SN dan AZ yang tak lain merupakan residivis kasus narkoba.
SN ditangkap di rumahnya beserta istrinya, CDA, pada 12 Maret 2016 di daerah Bojong Raya, Depok. Saat ditangkap di rumahnya, petugas menyita sabu seberat 925 gram.
Sedangkan AZ, diringkus di Jalan Tol Exit Tomang, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2016 lalu, karena membawa ekstasi sebanyak 9.985 butir dengan berat total bruto 2881.2 gram. Dari pengakuan AZ, lanjutnya, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta Pusat.
"Kami kembangkan dan kami tangkap seorang tersangka AL usai transaksi di sebuah area parkir mall di Jakarta Pusat," kata Buwas.
Dari penangkapan tersebut, tambah Buwas, menjadi salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika dari balik jeruji besi masih marak. Selain itu juga menjadi bukti masih ada residivis yang tidak bosan untuk mengulang kejahatan terkait narkotika.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita 1.377 gram sabu dan 9.985 butir ekstasi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.