Klien Akan Dijemput Paksa, Pengacara La Nyalla Melawan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana menjemput paksa La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat. Jika itu terjadi, pengacara ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menyiapkan upaya hukum.

Upaya hukum tersebut disampaikan pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait ancaman penjemputan paksa La Nyalla oleh Kejaksaan pada Minggu malam, 27 Maret 2016.

"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," ujarnya.

Sayang, dikonfirmasi ulang VIVA.co.id pada Senin, 28 Maret 2016, Riyadh enggan berkomentar banyak. Dia berjanji menjelaskan secara gamblang nanti.

"Tidak perlu dilakukan jemput paksa karena masih menunggu putusan praperadilan," kata Sumarso, tim kuasa hukum La Nyalla lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung memastikan bahwa La Nyalla mangkir pada pemanggilan ketiga hari ini. "Sudah jelas dia mangkir. Sudah kita terima suratnya dari dia. Alasannya masih praperadilan," ujarnya kepada wartawan.

Maruli mengaku sudah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan La Nyalla. Ia juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melancarkan misi itu. "Tim sudah bekerja. Ada yang di Jakarta, ada yang di Surabaya. Kalau tidak ada di Indonesia, berarti dia di luar negeri," ucapnya.

Maruli berharap La Nyalla kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hari ini, yang merupakan panggilan ketiga. "Hukum harus jadi panglima. Dia harus hadir. Kalau tidak, kita akan hadirkan secara paksa," tegas dia.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.