Kejaksaan: La Nyalla Sempat Terlacak di Malaysia

Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti (kiri).
Sumber :
  • Marco/VIVAbola

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyatakan bahwa La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, sempat terlacak di luar negeri beberapa hari lalu.

"Dari berita dan informasi tanggal 17 (Maret 2016) yang bersangkutan di Malaysia, naik Garuda," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 28 Maret 2016. "Masih kami cari keberadaannya."

Maruli mengaku sudah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan La Nyalla. Ia juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melancarkan misi itu. "Tim sudah bekerja. Ada yang di Jakarta, Surabaya. Kalau tidak ada di Indonesia, berarti dia di luar negeri," ucapnya.

Maruli berharap La Nyalla kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka hari ini, yang merupakan panggilan ketiga.

"Hukum harus jadi panglima. Dia harus hadir. Kalau tidak, kami akan hadirkan secara paksa," tutur dia.

Hingga kini, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, masih belum bisa dimintai keterangan banyak terkait ancaman penjemputan paksa yang dinyatakan Kajati Jatim itu. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya keberadaan La Nyalla.

"Nanti akan dijelaskan," katanya kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Riyadh menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Alasannya, La Nyalla masih mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Kami tetap pada sikap seperti surat pertama dan kedua," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum La Nyalla lainnya, Sumarso, menyampaikan bahwa penjemputan paksa tidak tepat diterapkan oleh kejaksaan terhadap La Nyalla. "Tidak perlu dilakukan jemput paksa karena masih menunggu putusan praperadilan," katanya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.