KPK Periksa 3 Pegawai Pajak Tersangka Pemerasan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl), Senin, 28 Maret 2016.

Mereka antara lain adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ketiga tersangka itu diketahui merupakan anggota tim pemeriksa pajak PT EDMI. Herry sebagai supervisor, lndarto menjadi ketua tim dan Slamet adalah anggota tim.

"(Ketiganya diduga telah) memaksa seseorang memberikan sesuatu, terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Priharsa.

Priharsa menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai (hasil pemerasannya) diduga Rp75 juta," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.