Suap Politikus Golkar, KPK Periksa 3 Anggota DPR

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota DPR, Senin, 28 Maret 2016. Mereka antara lain Yoseph Umarhadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nizar Zahro dari Partai Gerindra, serta Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional.

Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangungan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (anggota DPR dari Golkar Budi Supriyanto)," kata Priharsa Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,.

Terkait kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.