La Nyalla Ogah Temui Jaksa meski Diancam Jemput Paksa
Minggu, 27 Maret 2016 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id - La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, tak gentar dengan ancaman jaksa yang akan menjemput paksa jika dia mangkir sekali lagi untuk diperiksa. La Nyalla, yang juga Ketua Kadin Jatim, tetap tidak akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
Kejaksaan meminta La Nyalla datang untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin, 28 Maret 2016. Itu adalah panggilan ketiga setelah dia mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.
"Kami tetap pada sikap dalam surat pertama dan kedua," kata Ahmad Riyadh UB, pengacara La Nyalla, saat ditanya VIVA.co.id melalui pesan singkat pada Minggu, 27 Maret 2016.
Saat panggilan pertama dan kedua, Riyadh mengirimkan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan mewakili kliennya kepada penyidik Kejati Jatim. Alasan utamanya, La Nyalla masih mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menolak berkomentar banyak ketika ditanya soal sikap La Nyalla yang tidak akan memenuhi panggilan ketiga. "Kita lihat besok saja," ujarnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Dandeni mengatakan, meski masih mengajukan praperadilan, lembaganya tetap menghitung sikap La Nyalla yang tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua sebagai sikap mangkir. Karena itu, Kejaksaan langsung mengirimkan surat panggilan ketiga.
Bagaimana kalau La Nyalla tidak datang lagi pada panggilan ketiga? "Panggilan ketiga ini istilahnya disertai penjemputan paksa. Tapi kita lihat saja nanti. Saya berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan Kejaksaan," ujar Dandeni.
Dandeni meminta La Nyalla juga menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. "Kita sama-sama hargai saja. Kami hargai praperadilan yang mereka ajukan dengan mengikuti prosesnya tapi mereka juga hargai panggilan kita karena itu adalah legal obligation atau kewajiban hukum warga negara yang baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. La Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan. (ms)