Sejak 2002, Adik Atut Garap 1.200 Proyek Negara
Kamis, 24 Maret 2016 - 19:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Adik dari Ratu Atut Chosiyah tersebut diduga telah menggunakan 300 perusahaan untuk mendapatkan proyek yang dibiayai dari uang negara. Sebagian perusahaan tersebut sengaja didirikan oleh Wawan dengan mengatasnamakan sejumlah anak buahnya. Sedangkan sebagian lainnya merupakan perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Wawan untuk ikut lelang.
Baca Juga :
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut penyidik tengah mendalami kontrak paket pekerjaan yang didapat Wawan dari perusahaan tersebut. Priharsa menyebut terdapat sekitar 1.200 kontrak yang didapat Wawan sejak tahun 2002.
"Saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1.200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan tersebut kontrak antara 2002-2013," kata Priharsa di kantornya, Kamis 24 Maret 2016.
Priharsa menambahkan, sebagian besar proyek-proyek tersebut merupakan proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan hingga Kabupaten Pandeglang. Bahkan Wawan juga tercatat pernah juga menggarap proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Belum bisa disampaikan keseluruhan kontrak tersebut yang jumlahnya lebih dari 1.200 kontrak paket pekerjaan," tandas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.