Kementerian PUPR Terseret Kasus Suap Damayanti
Kamis, 24 Maret 2016 - 18:31 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut penggeledahan dilakukan sejak Rabu 23 Maret 2016. Menurut dia, penggeledahan telah rampung. "Dari lokasi penyidik menyita dokumen dan barang elektronik," kata Priharsa, di kantornya, Kamis 24 Maret 2016.
Priharsa menyebut penggeledahan dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah pihak tersebut. Salah satu yang tengah dicari penyidik adalah menelisik mengenai proyek-proyek yang terdapat di Kementerian PUPR.
"Dilakukan penggeledahan untuk mendapat bukti-bukti proyek yang ada di kementerian PUPR," ujar dia.
Priharsa tidak menampik pihaknya masih membuka kemungkinan akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang diduga terkait suap juga didalamnya.
Baca Juga :
"Penyidik tidak membatasi pada proyek-proyek jalan, terbuka kemungkinan. Kalau ada informasi-informasi ada proyek-proyek lain di Kementerian PUPR yang berhubungan dengan perkara juga akan didalami," tutur dia.
Diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. Termasuk anggota DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Ia diduga telah menerima uang sebesar SGD33.000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu.