Ketua MA Yakin Anak Buahnya 'Main' Sendiri

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku pihaknya masih menjajaki  kasus dugaan suap mantan Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri ditangkap KPK karena kedapatan menerima suap dari pihak berperkara.

"Tapi kesimpulan kami Andri itu main sendiri. Belum ada keterlibatan dengan pihak lain, tapi tetap tidak menutup kemungkinan kami masih tetap mengusut," kata Hatta usai pelantikan ketua pengadilan tinggi di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Maret 2016.

Hatta juga sudah menempatkan satuan tugas dari pengawasan di kantor MA untuk mengawasi semuanya. Bahkan, Ia telah memperketat lingkungan MA dengan memasang CCTV di berbagai tempat di MA termasuk kantin.

"Untuk melakukan pengawasan dan menjajaki kalau ada hal-hal yang mencurigakan. Sudah ada satgas, dan pengawasan selalu jalan. Satu hal yang positif, saya senang masyarakat begitu cintanya pada badan peradilan sehingga mau mengoreksi. Ini positif bagi saya," ujar Hatta.

Mantan juru bicara MA itu menyerahkan kasus yang menjerat anak buahnya itu kepada KPK. Ia juga tak akan menghalangi KPK dalam rangka pengembangan penyidikan, termasuk bila ada penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor MA. "Silakan kami tidak pernah tutup. Kami welcome," kata Hatta.

Soal tim internal MA yang menginvestigasi kasus Andri, Hatta Ali mengatakan, saat ini tim tersebut masih tetap bekerja. Apabila ada laporan dari pihak eksternal MA soal kasus tersebut, akan ditampung sambil tetap berjalan prosesnya di tipikor.

"Kalau Andri sudah pertanggungjawabkan secara pidana, yang masih kami cari kan keterlibatannya," terang Hatta.

Sebelumnya, Kasubdit Pranata Perdata MA, ATS tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat 11 Februari 2016. Ia diduga menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Pada kesempatan terpisah, KPK juga menangkap tangan Ichsan.

Suap tersebut diduga ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi  Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Selain menangkap tangan keduanya, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada ATS