Rekan Salim Kancil, Tosan Mengaku Tak Dendam

Tosan saat masih dalam perawatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Diah Pitaloka

VIVA.co.id – Sidang pembunuhan aktivis antitambang. Salim Kancil, di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, kembali digelar, Kamis 24 Maret 2016. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu tampak juga dihadiri oleh Tosan, rekan Salim Kancil yang ikut dianiaya.

Mengenakan kaus warna putih tanpa kerah dan bertopi, Tosan datang bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi tapi pengunjung yang memantau jalannya sidang.

"Saya datang hanya ingin lihat sidang saja," kata Tosan.

Tosan mengatakan, hampir semua pelaku pembantaian dalam kasus itu masih ada hubungan saudara. Namun terjadi perselisihan karena adanya sikap berbeda soal aktivitas tambang yang dikelola Kades Selok Awar-awar waktu itu, Hariyono, terdakwa utama perkara ini.

"Semuanya (pelaku) banyak saudara saya," kata Tosan.

Dia mengaku tidak memendam rasa dendam setelah pengeroyokan oleh para terdakwa. Ia juga mengaku saat ini tetap menjalin hubungan baik dengan keluarga para terdakwa.

"Sejak awal saya merasa tidak punya musuh," ucap Tosan. Setelah tragedi Salim Kancil hingga sekarang, lanjut dia, tidak ada lagi ancaman dari pihak tertentu menyerang dirinya.

Meski begitu, Tosan berharap pengadilan menjatuhkan putusan perkara Salim Kancil secara adil, sesuai fakta persidangan. Ia juga meminta semua pihak mengalihkan perhatian pada perkara tambang ilegalnya, bukan pada pembunuhan Salim Kancil.

"Karena perjuangan Salim Kancil dan kawan-kawan fokus pada masalah tambang," tandasnya.

Sementara itu, dalam sidang saksi ahli dari RSUD dr. Hariyono Lumajang, dr Guntur Sugiarto, menjelaskan bahwa saat Tosan tiba di rumah sakit terdapat dua luka serius di tubuhnya, yakni luka robek di kepala dan kerusakan organ lambung karena hantaman benda tumpul.

Yang paling berbahaya, kata Guntur, ialah kerusakan pada lambung Tosan. Jika tidak cepat ditangani saat itu, Tosan bisa meninggal dunia. "Untuk langsung kami lakukan penanganan dengan cara mengeluarkan semua isi lambung terlebih dahulu," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika puluhan orang protambang mengeroyok aktivis antitambang, Salim Kancil dan Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, pada 26 September 2015 lalu. Akibatnya, Salim tewas sementara Tosan kritis. Total 37 terdakwa perkara ini diadili di PN Surabaya.