Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi
Kamis, 24 Maret 2016 - 05:49 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VlVA.co.id - Jaksa pada Kejaksaan Agung segera mengeksekusi hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono. Eksekusi itu setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan atas kasasi yang diajukan Udar.
"Langsung eksekusi. Eksekusi badan maupun eksekusi pidana tambahan lainnya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Victor Antonius, saat dihubungi, Kamis 24 Maret 2016.
Kendati demikian, Victor menyebut Kejaksaan masih menunggu salinan putusan kasasi terlebih dahulu dari MA. Kejaksaan akan mempelajari putusan itu sebelum melakukan eksekusi.
Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan eksekusi, mengingat sebagian aset milik Udar diputuskan untuk dirampas negara.
"Kita mesti teliti kembali, mesti baca kembali, ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi tinggal pelaksanaan eksekusinya nanti kita lihat, kita eksekusi," ujar Victor.
Mahkamah Agung telah memutuskan menolak kasasi Udar Pristono. MA justru memperberat hukuman Udar dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Bahkan MA memutuskan sebagian aset Udar yang menjadi barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Majelis Hakim yang mengadili kasasi Udar terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menilai bahwa Udar terbukti dalam seluruh dakwaan yang didakwakan Jaksa.
Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Udar juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga :
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan 5 tahun penjara kepada Udar. Pengadilan Tinggi DKl Jakarta sempat memperberat putusan menjadi 9 tahun penjara. Namun putusan itu masih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut 19 tahun penjara.
Baca Juga :