Jika Tak Ada Kendala, Hambalang Bisa Dilanjutkan
Rabu, 23 Maret 2016 - 19:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Satria Permana
VIVA.co.id
- Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta pembangunan pusat olahraga Hambalang tidak dilanjutkan karena masih menjadi barang bukti.
Permintaan waktu itu, dilayangkan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo. Namun, disarankan agar tidak dilanjutkan karena masih proses hukum dan barang bukti.
Namun, menurut Johan yang sempat menjadi juru bicara KPK dan pelaksana tugas pimpinan KPK ini, permintaan yang sama dilayangkan oleh Menpora saat ini Imam Nahrowi.
"Kebetulan saya kan dulu pernah di sana (KPK), dan tahun lalu itu sudah pernah ada permintaan menpora waktu itu apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Dari hasil kajian KPK waktu itu, ini diserahkan sepenuhnya pada menpora, tahun 2015," ujar Johan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Tahun 2013, KPK memang pernah mengusut kasus itu. Sehingga, dengan posisi hukum yang belum final maka diharapkan tidak dilanjutkan prosesnya.
Diakui Johan, pada saat Menpora Roy Suryo antara 2013-2014 memang KPK masih menjadikan bangunan di Hambalang sebagai barang bukti. Dengan begitu, lanjutan pembangunan Hambalang tidak bisa dilanjutkan.
Namun, setelah pemerintahan dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, Johan yang kala itu masih di KPK mengakui ada surat Menpora Imam Nahrowi yang mempertanyakan status proyek Hambalang tersebut.
"Nah hasil kajian (KPK) itu diserahkan sepenuhnya ke Menpora. KPK waktu itu tidak pada kapasitas (melanjutkan) dibangun atau tidak dibangun," kata Johan.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada putusan incraht atau final dari sejumlah perkara. Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tahun 2015 seingat saya ada permintaan itu, Menpora (Imam Nahrowi) minta pendapat KPK. Hasil kajiannya ya itu tadi bisa diserahkan sepenuhnya, bangunannya, pada Menpora."
Menurut dia, Presiden Jokowi belum memutuskan apakah akan melanjutkan proyek tersebut atau tidak.
Baca Juga :
(mus)