Uber dan Grab Ilegal, Ini Dua Opsi dari Kemenhub
- Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan memberikan dua opsi yang bisa menjadi solusi bagi Grab dan Uber. Keberadaan moda transportasi online itu sebelumnya diprotes ratusan sopir angkutan konvesional. Mereka menuntut pemerintah memblokir aplikasi transportasi online.
"Solusi ke depan, kami sudah tanyakan pada Uber dan Grab Car. Pilihannya ada dua, apakah sebagai operator angkutan, atau penyedia jasa aplikasi? Pilihannya pada mereka, silakan," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Menurut Sugihardjo, jika Grab dan Uber ingin menjadi operator, harus tunduk pada Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, mereka harus mendaftarkan armada kendaraannya. Kalau operasinya seperti taksi, maka harus menggunakan argo sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Adapun jika ingin menjadi rental car juga dimungkinkan. Grab dan Uber bisa beroperasi dengan pelat hitam dan tanda khusus yang diberikan Kepolisian.
"Karena semua angkutan umum harus terdaftar, baik uji KIR dan aspek pengamanan. Pengemudinya juga harus pakai SIM umum. Kalau mobil penumpang SIM A umum. Itu yang diatur UU. Kalau mau jadi operator lakukan itu," ujar Sugihardjo.
Selanjutnya, kalau keduanya ingin menjadi penyedia aplikasi, maka harus bekerja sama dengan pengusaha angkutan resmi yang sudah terdaftar. Seperti contohnya, Grab Car bisa bekerja sama dengan operator taksi yang tak memiliki aplikasi online.
Sugihardjo sebelumnya menyatakan, berdasarkan undang-undang, sepeda motor tidak masuk ke dalam kategori angkutan umum. Karena, angkutan umum ada yang belum menjangkau wilayah-wilayah tertentu, maka ojek dianggapnya sebagai komplemen yang melengkapi angkutan umum resmi.
"Karena tidak diatur sebagai angkutan umum, kami anggap (Gojek) masih grey area," ujar Sugihardjo.
Kemudian, lanjut Sugihardjo, untuk Uber dan Grab Car, kedua moda aplikasi transportasi ini justru bertentangan dengan angkutan resmi yang sudah diatur UU. Sehingga, keduanya merupakan kompetitor angkutan umum resmi yang sudah diatur UU.
"Sehingga, kami dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab dari sisi UU adalah ilegal," kata Sugihardjo. (asp)