Menteri Luhut: Blokir Grab dan Uber Tak Selesaikan Masalah

Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tak akan mengabulkan tuntutan pemblokiran terhadap aplikasi transportasi online milik Grab dan Uber. Opsi pemblokiran, kata Luhut, bukan sebuah solusi dalam meredam polemik transportasi online.

"Kalau kita tutup aplikasi, berapa ratus ribu yang ribut, itu tidak selesaikan masalah. Jangan seperti (ada) tuntutan sekarang, langsung blokir. Ya itu tak sesederhana itu. Kita perlu waktu, ini tak seperti membalik tangan," kata Luhut dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 22 maret 2016.

Menanggapi opsi revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengatur transportasi online, Luhut mengatakan, hal itu juga belum memungkinkan. Sebab, untuk merevisi sebuah Undang-Undang, butuh proses yang panjang. Makanya, kata dia, pemerintah sedang mengupayakan opsi lain yang bisa ditempuh dalam waktu yang tak lama.

"Revisi UU bisa satu atau dua tahun. Kita cari format yang pas, kita tak mau berlama-lama. Apa yang bisa dilihat dari aspek hukum (kita lakukan)" ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Luhut memandang perkembangan teknologi sudah menjadi sebuah keniscayaan. Sehingga tidak tepat menurutnya jika menghentikan teknologi.

"Kita tak terbayangkan, perubahan teknologi begitu cepat yang dampaknya banyak. Kita tak tahu lima tahun lagi bagaimana dampak teknologi (terhadap kita)" tegasnya.