Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun
Selasa, 22 Maret 2016 - 19:41 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun pada Gama Mulya (25) setelah terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 55, tentang persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan.
Sikap terdakwa yang tak mau mengakui perbuatannya menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis. Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Baca Juga :
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Rina Indrajanti, Rightmen Situmorang, dan hakim pengganti Yustiar Nugroho sepakat mengganjar Gama setelah proses persidangan yang dilakukan dengan mendatangkan berbagai saksi dan barang bukti.
"Terdakwa kecewa pada pacarnya, Suci Anin Nastiti (20), karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa. Terdakwa pun meminta saksi untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri, jika tidak terdakwa mengancam akan menyebarkan aib Suci Anin," kata Hakim Rina Indrajanti di persidangan Selasa 22 Maret 2016.
Pasangan tersebut kemudian menjemput korban, yaitu WW (20) di tempat kosnya Jalan Gajayana. Di dalam mobil milik Gama, pasangan itu kemudian membius WW dan membawanya ke kediaman Gama di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Terungkap di persidangan, WW mengalami berbagai tindakan tidak senonoh dalam keadaan tidak sadar selama lima jam disekap di kamar Gama. Dalam tindak perkosaan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tali tampar yang digunakan mengikat ke dua tangan WW, borgol, sejumlah botol berisi cairan ginseng, sex drop dan beberapa kotak kondom, serta kondom bekas pakai.
WW terbangun dan mengeluh lemas serta mendapati luka dan rasa perih di kemaluannya serta beberapa tempat lain di badannya. Hakim menyebut sejumlah pertimbangan untuk mengganjar Gama dengan vonis 10 tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa masih muda namun pertimbangan memberatkan salah satunya adalah terdakwa tak mengakui perbuatannya. "Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mengakui perbutannya, tidak menyesali dan meresahkan masyarakat," kata Hakim Rina.
Vonis hakim dijatuhkan berupa penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani Gama sejak 15 Agustus 2015. Terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terimakasih atas putusannya, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Gama Mulya di persidangan. Terdakwa terlihat tenang sepanjang persidangan. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, selama 12 tahun, atau vonis maksimal dari pasal 285 KUHP. Namun JPU menolak untuk berkomentar tentang vonis itu. "Tanyakan pada hakim saja,” kata JPU Suwarni Wahab.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah WW melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke Kepolisian Polres Malang. Aparat pun menangkap Gama dan Anin sebagai pasangan yang diduga bersekongkol menculik WW untuk diperkosa Gama.
Perkaranya kemudian disidang dalam dua berkas berbeda. Sidang putusan Anin diagendakan akan dibacakan pada Rabu 23 Maret 2016. Kedua pelaku adalah mahasisa salah satu perguruan tinggi di Malang.