Kasus Salim Kancil Belum Selesai, Pansus Tambang Dibubarkan
- Antara/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id – Meskipun kasus masih belum tuntas, namun DPRD Jawa Timur akan membubarkan Pansus Tambang. Anggota Renville Antonio mengatakan, pembubaran itu akan dilakukan setelah 28 Maret 2016.
Renville mengungkapkan, pembubaran dilakukan setelah Pansus Tambang membahas persoalan terakhir yang ditanganinya, yaitu kasus tambang Tumpang Pitu, Banyuwangi. Rencananya, saat itu Pansus akan memanggil Dinas ESDM Pemprov Jatim, pengelola tambang Tumpang Pitu, PT Bumi Suksesindo (BSI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Karena sampai sekarang, masalah Banyuwangi itu masih belum selesai," ujar Renville di DPRD Jatim, Surabaya, Selasa, 22 Maret 2016.
Dia membantah, pembubaran Pansus itu terkait dengan masuknya kasus Salim Kancil ke pengadilan.”Tidak, kalau menurut saya tugas kami mengawal kasus Salim Kancil sudah selesai," ucap Renville.
Renville mengatakan berdasarkan hasil temuan Pansus Tambang, sebenarnya masih banyak daerah pertambangan yang tidak memiliki izin. Di antaranya penambangan di Lumajang dan Banyuwangi.
Namun, menurutnya hal itu sudah diantisipasi. Caranya, dengan memunculkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur regulasi perizinan.
"Regulasinya kita sederhanakan. Hanya perlu mengajukan izin ke Dinas ESDM Pemprov Jatim, dengan biaya sebesar Rp 5 juta, yang nantinya akan digunakan sebagai dana cadangan,” ujar Renville.
Dengan cara itu, Renville yakin persoalan tambang tak berizin di Jatim bisa segera tuntas. "Pokoknya sebelum selesai tugas kami, sudah kami siapkan semua perangkatnya, termasuk Pergub-nya juga sudah dibuatkan," tutur Renville.