KPK Terus Dalami Dugaan Suap Bupati Buton pada Akil Mochtar

Akil Mochtar saat bersaksi di sidang Bonaran Situmeang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengusutan kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011, masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Uang diberikan agar Samsu bisa ditetapkan menjadi menang dalam gugatan Pilkada Buton.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, menyebut bahwa perkara dugaan tersebut masih dalam proses pengusutan. "Sekarang masih dalam proses," kata Syarif dalam pesan singkat, Senin 21 Maret 2016.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Menurut dia, pendalaman masih dilakukan sebelum perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. "Masih dipelajari guna ditindaklanjuti (ke penyidikan)," ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Buton, Samsu Umar, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton di MK.

Samsu bahkan menyebut bahwa dia sebelumnya diminta Rp6 miliar oleh Akil. Permintaan uang itu disampaikan melalui pengacaranya, Arbab Paproeka. Uang itu diminta supaya MK dalam putusan sengketa Pilkada Buton, mengukuhkan kemenangan Samsu.

Samsu akhirnya mengirimkan uang pada Akil dengan ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam putusan Majelis Hakim terhadap Akil Mochtar. Saat ini, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan Akil sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.