Kasus Narkoba, KPU-BNN Perketat Tes Kesehatan di Pilkada
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini terkait rencana KPU memperbaiki syarat pencalonan di pilkada, khususnya terkait syarat pemeriksaan riyawat penggunaan narkoba calon kepala daerah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPU melihat pencalonan menjadi salah satu tahapan krusial yang membutuhkan penyempurnaan. Ada 2 syarat pencalonan yang perlu diperbaiki, yaitu syarat kesehatan dan LHKPN," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Dia menjelaskan perlunya perbaikan 2 hal tersebut karena adanya sejumlah kasus yang terjadi pada pilkada sebelumnya. Misalnya kasus narkoba yang terjadi pada Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi. Padahal yang bersangkutan sudah lolos dalam tes kesehatan saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami dikejutkan Bupati terpilih Ogan Ilir oleh BNN," kata Husni.
Selanjutnya, kasus soal LHKPN juga dinilai menjadi problem yang penting. Misalnya ada kepala daerah terpilih yang sudah memberikan LHKPN namun tidak pernah diberikan tanda terima LHKPN yang dimaksud.
"Ini pengalaman Pilkada 2015. Perlu kami perbincangkan soal pemenuhan syarat calon bebas narkoba dan perlu dibicarakan landasan hukumnya. KPU merasa penting untuk melakukan rapat dengan KPK dan BNN," kata Husni lagi.