Kasus Pelindo, KPK Periksa Eks GM Pelabuhan Palembang

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Dua orang mantan General Manager Pelabuhan Palembang PT Pelindo II, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 21 Maret 2016. Keduanya adalah Dani Rusli Utama dan Susetyo.

Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. "Sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga antirasuah itu menduga ada penunjukan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

Dalam proyek itu, ditemukan adanya potensi kerugian negara mencapai USD 3.625.922. Hal tersebut berdasarkan Laporan Audit lnvestigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tercantum dalam Nomor : LHAl-244/D6.02/2011, tertanggal 18 Maret 2011, serta hasil perhitungan ahli dari Institut Teknologi Bandung (lTB).

(mus)