Ini Pelaku Perdagangan Orang Terbesar di Indonesia

Ilustrasi/Perdagangan Manusia
Sumber :
  • http://www.tillhecomes.org

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil membongkar pelaku tindak pidana perdangan orang (TPPO) terbesar di Indonesia.

Kepala Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana mengatakan, tersangka perdagangan orang terbesar ialah Bungawati, yang korbannya mencapai puluhan ribu orang.

"Korbannya masih banyak. Informasi dari Suriah saja dari tahun 2012-2014 mencapai 13.000 korban. Semua ilegal, yang tak tahan ada yang bunuh diri, ada yang dianyaya berat," kata Umar di Mabes Polri, Jumat 18 Maret 2016.

Sementara korbannya yang di Malaysia mengalami tindakan kekerasan dengan cara kepalanya disiram pakai air panas dan ditarik rambutnya sampai rontok.

"Itu salah satu korban dari Bungawati. Korbannya yang di Suriah dan Timur Tengah banyak yang bunuh diri loncat dari apartemen karena enggak tahan," katanya.

Menurut Umar, kasus TPPO yang dilakukan Bungawati mulai disidik oleh penyidik Bareskrim Polri dari tahun 2013 dan pada minggu kedua bulan Desember 2015, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasusnya lalu diproses Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun pada proses di pengadilan ternyata Bungawati dibebaskan menjadi tahanan kota. Hal itu yang membuatnya kecewa kepada semua pihak.

"Termasuk dari Kementerian Luar Negeri, karena Bungawati ini laporannya dari Kedutaan kita di luar, terutama terutama dari Malaysia dan Timur Tengah," katanya.

Oleh karena itu, kata Umar, seharusnya ada tiga hukuman yang dijatuhkan kepada Bungawati yaitu, penghukuman badan, penyitaan aset atau kekayaan, dan restitusi.

"Karena dalam UU TPPO ada hak restitusi korban atau ganti rugi dari pelaku," katanya.