Bupati Ogan Ilir Dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, atas kepemilikan obat terlarang. Pria berusia 27 tahun tersebut dijerat dengan lima alat bukti.

"Barang bukti yang menguatkan, kami sudah mengumpulkan paling tidak lima barang bukti," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depary, Jumat 18 Maret 2016.

Menurut Arman, Bupati Ahmad akan dikirim bersama empat rekannya yang lain ke pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang ada di Lido Jawa Barat. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Mereka akan menginap secara terus menerus selama enam bulan di pusat rehab kami yang ada di Lido. Nanti setelah proses rehab selesai, penyidikan terhadap ketiga orang tersangka akan kami tingkatkan," kata Arman.

Ahmad menjadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Ahmad digerebek BNN di kediaman pribadinya di Kota Palembang Sumatera Selatan, Minggu malam, 13 Maret 2016. Ia sudah menjadi target perburuan BNN selama tiga bulan dan akhirnya tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

Ahmad belum lama menjadi bupati setelah berhasil mengalahkan presenter Helmi Yahya. Namun nahas, baru 37 hari mendapat tahta, ia tersandung kasus narkoba. (ase)