La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim
Jumat, 18 Maret 2016 - 16:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, resmi menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp5 miliar pada tahun 2012. Ada 18 pengacara yang menjadi tim pembelanya.
Praperadilan itu didaftarkan tim kuasa hukum La Nyalla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 18 Maret 2016. Dimohonkan atas nama La Nyalla Mattaliti. Tak sampai satu jam, nomor perkara diperoleh pemohon dari Panitera Muda Perdata pengadilan.
"Gugatan praperadilan sudah kami daftarkan, nomor perkaranya 19. Kami mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan menetapkan Bapak La Nyalla sebagai tersangka," kata Sumarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla.
Dia menjelaskan, objek yang digugat ialah surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejati Jatim.
Menurut Sumarso, dua surat itu sulit ditemukan dasar hukumnya karena tanpa pemeriksaan saksi-saksi Kejaksaan sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Apalagi, itu hanya beberapa hari setelah dua sprindik pertama dimentahkan oleh Pengadilan.
Padahal, katanya, untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan diperlukan serangkaian kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. "Kejaksaan belum melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi, tiba-tiba ada tersangkanya," ujar Sumarso.
Ia juga mempertanyakan empat alat bukti yang disebut-sebut sudah dikantongi untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. "Katanya bukti baru, paling sama dengan bukti-bukti perkara (korupsi hibah Kadin) sebelumnya," katanya.
Menurut Sumarso, semestinya Kejaksaan tidak lagi mengusut kasus hibah Kadin. Sebab, kasus itu sudah menjerat Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai terpidana. Artinya, kasus hibah Kadin Jatim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Lalu di mana kepastian hukumnya,” dia mempertanyakan.
Soal pembelian saham perdana Bank Jatim, menurut Sumarso, Diar-lah yang menggunakan hibah itu untuk membeli saham pada tahun 2012. La Nyalla, katanya, tidak tahu kalau namanya dipakai Diar untuk membeli saham. "Karena itu La Nyalla langsung mengubah itu sebagai utang dan sudah dikembalikan," ujarnya.
Karena tidak berdasar hukum, Sumarso berharap pengadilan membatalkan sprindik korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Karena penetapan tersangka La Nyalla tidak berdasarkan hukum," ujarnya.
Baca Juga :
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku siap menghadapi praperadilan La Nyalla. Meski pernah dikalahkan Kadin Jatim, ia mengaku tidak mempersiapkan langkah khusus. "Praperadilan hak tersangka. Yang jelas kami siap hadapi itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu. (one)