Musim Hujan, Jaksa Agung Tunda Eksekusi Hukuman Mati

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi mati tahap tiga bagi para terpidana narkotika di Tanah Air.

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan ekesekusi tahap tiga pasti akan dilanjutkan bagi para bandar narkoba kelas International tersebut.

"Lihat nanti, saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan, hanya tunggu waktu saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2016.

Namun, mantan anggota DPR dari Fraksi Nasdem ini tak merinci kapan waktu eksekusi tahap kedua itu dilakukan. Ia berdalih, eksekusi mati tidak dalam waktu dekat ini. "Musim hujan agak sulit," ujar Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo membantah bahwa penundaan terhadap eksekusi mati tahap tiga ini lantaran faktor hubungan ekonomi Indonesia dengan negara yang warga negaranya akan dieksekusi mati.

"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita. Kita akan tegakan hukum di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memerlakukan hukuman mati," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Pemerintah dalam waktu dekat ini akan melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi terpidana mati narkoba.

"Bisa aja dieksekusi mati hukuman narkoba, ini ada orang-orang Indonesia. Saya tidak tahu, tapi indikasi ke sana ada. Ini hanya untuk narkoba," kata Luhut di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Jumat, 18 Maret 2016.

Luhut menegaskan, dalam menetapkan waktu pelaksanaan hukuman mati, Pemerintah kata dia bebas dari intervensi pihak-pihak lain.

"Kita itu tidak ada dorong-dorongaan, kita rasa sudah pas ya kita lakukan. Tidak ada, kita tidak ada didikte, Pemerintah punya hak penuh kapan mau lakukan," tegas mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu. (ase)