Perempuan Ini Tertangkap Setelah Jual 600 Manusia

Ilustrasi/Perdagangan Manusia
Sumber :
  • http://www.tillhecomes.org

VIVA.co.id – Seorang perempuan bernama S alias H diamankan atas keterlibatannya dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang.

Ia disangka menjadi pelaku perdagangan orang terbesar kedua di Indonesia. Setidaknya sudah ada 600 orang yang menjadi korban.

"S alias H ini trafiker terbesar kedua di Indonesia dalam pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat, 18 Maret 2016.

Menurut Surya, jumlah korban S tercatat sudah ada sejak tahun 2012 hingga 2014. "Ini dalam rekam jejak yang kami dapat hampir 600 orang. Dari pertama kali dia melakukan kegiatan ini (perdangan orang) ke Timur tengah dan Istanbul," ujar Umar.

Dari pemeriksaan, diketahui bulan Januari 2016 para korban dan sekaligus saksi sebanyak sembilan orang dijanjikan bekerja ke negara Timur Tengah Mesir dan Turki sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar US$300 atau sekitar Rp3,5 juta.

Kemudian, S menyerahkan para korban kepada VR, seorang tersangka lain, dan ditampung di rumahnya. Pada tanggal 15 Januari 2016, para korban diterbangkan dari Soekarno Hatta-Batam-Johor (Malaysia)-Turki.

"Saat di Johor Malaysia korban ditampung oleh saudara Mohammad di apartemen," kata Umar.

Selanjutnya, para korban diterbangkan dari Johor Malaysia dengan menggunakan Airlines ke Turki. Setelah tiba di Turki, para korban tersebut diterima oleh Abu Iyad dan disalurkan pada majikan untuk dipekerjakan sebagai PRT.

"Selama bekerja mereka tidak menerima gaji karena tidak betah, dan akhirnya meminta perlindungan ke KBRI Turki dan dipulangkan," ujar Umar.

Adapun barang bukti yang disita ialah fotokopi paspor milik TKI, boarding pesawat, buku tabungan BCA, BNI, serta ATM, ponsel merek Samsung dan Oppo milik tersangka.

Sementara itu, tersangka S dikenakan Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Denda Rp500 juta, dan kurangan penjara tiga hingga 15 tahun. (ase)