Menteri Yuddy Tanyakan KPK Soal Pejabat Belum Lapor Harta
- VIVA/Lilis
VIVA.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 Maret 2016. Menteri Yuddy datang untuk menemui pimpinan KPK.
"Yang pertama, saya selaku pembantu Presiden yang membidangi aparatur negara dan reformasi birokrasi, ingin meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat-pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy saat baru tiba di Gedung KPK, Jakarta, 18 Maret 2016.
Saat ditanya soal berapa banyak pejabat negara yang belum mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia menjawab justru hal tersebut ingin ia tanyakan langsung pada KPK. "Justru itu yang ingin kami tanyakan kepada KPK," kata Yuddy.
Sebagai bagian dari eksekutif, Yuddy juga ingin lebih berkoordinasi dengan KPK dan ingin membantu tugas-tugas KPK.
Sebelumnya, persoalan penyerahan LHKPN ini muncul lantaran Ketua DPR Ade Komarudin ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar pada Munas mendatang. Isu ini semakin kuat berhembus karena ternyata Ade terakhir melaporkan LHKPN pada 2001. Hal ini diklarifikasi KPK bahwa ternyata Ade terakhir melaporkan LHKPN pada 2011.
Persoalan LHKPN ini selanjutnya terus bergulit menjadi diskursus publik. Atas hal ini, KPK pun berencana mengusulkan Peraturan Pemerintah terkait LHKPN. Dalam usulan tersebut, KPK ingin agar para pejabat yang tak menyerahkan LHKPN diberikan sanksi mulai dari potong gaji hingga penundaan promosi jabatan. (ren)