Mendagri Berhentikan Bupati Ogan Ilir
Kamis, 17 Maret 2016 - 20:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Dia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkoba beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Dari hasil tes yang dilakukan BNN, Nofiadi terbukti positif memakai narkoba. Tjahjo mengaku telah menandatangani surat pemberhentian Noviadi, sebelum dia melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat dan Bali.
"Sebelum pergi saya sudah teken," kata Tjahjo di Bali, Kamis 17 Maret 2017.
"Sebelum pergi saya sudah teken," kata Tjahjo di Bali, Kamis 17 Maret 2017.
Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap akan meminta hasil resmi dari pihak BNN untuk dijadikan dasar pemberhentian Noviadi.
"Setahu saya sudah ada penjelasan resmi, dari tes urine terbukti," ujar dia.
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa memang ada Undang-undang yang mengatur mengenai pemberhentian itu. Menurut dia, pejabat yang terlibat kasus narkoba berbeda dengan kasus korupsi.
Pada kasus korupsi, kepala daerah yang terlibat baru diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. Namun kondisi berbeda diberlakukan, jika kepala daerah tersebut terjerat kasus narkoba.
"Ini beda, ini masalah narkoba, ini prinsip, narkoba dibedakan dari korupsi. Walaupun pengacara katakan buktinya mana, tapi dari tes urine jelas, dan 3 bulan sudah dipantau dari BNN, dan dia bohongi masyarakat pemilih," ungkap Tjahjo. (one)