Ketahuan Pesta Sabu, Sekretaris DPRD Jeneponto Bakal Dipecat
- VIVA.co.id/Hudzaifah K
VIVA.co.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HT ditangkap usai berpesta sabu-sabu. HT terancam dipecat jika terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Apabila yang bersangkutan benar-benar terlibat dan ditetapkan sebagai pemakai narkoba jenis sabu oleh penyidik, tentunya dia akan dipecat sesuai dengan aturan yang ada dalam pemerintahan," kata Ketua DPRD Jeneponto, M. Kasmin, saat dikonfirmasi pada Kamis 17 Maret 2016.
Menurut Kasmin, perbuatan yang dilakukan Sekretaris DPRD itu telah mencoreng nama baik institusi. Dia meminta aparat hukum bisa menindak tegas penyalahgunaan narkoba itu.
"Ini sangat mencoreng nama baik. Untuk itu, kami tidak bisa membiarkan, siapa saja. Kalau perlu penegak hukum melakukan pemberantasan ke seluruh instansi yang ada. Apabila memang terbukti dengan kasus narkoba, biarkan proses hukum yang berjalan," katanya.
PNS yang terbukti menggunakan narkoba akan berikan sanksi pemecatan. Selain harus menghadapi tuntutan pidana hukum.
"Namun kami tunggu hasilnya seperti apa," jelas dia.
Kasmin berharap ihwal kejadian seperti ini tak lagi terjadi. Pihaknya karena itu akan melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak terlibat dengan kasus narkoba.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menangkap Sekretaris Dewan DPRD Kabupataten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial HT setelah berpesta sabu-sabu di ruang kerjanya sekitar pukul 15.40 WITA, Rabu 16 Maret 2016.
(ren)