Siang Ini, Kejagung Periksa Hary Tanoesoedibjo
- Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akan memeriksa bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, Kamis, 17 Maret 2016. Pemeriksaan Hary itu terkait kasus dugaan pidana korupsi kelebihan bayar (restitusi) pajak Mobil 8 Telcom tahun anggaran 2007-2009.
"Betul, pukul 2 nanti. Ini dia (HT) dari luar kota. Nanti sampai Jakarta pukul 1 siang, ke kejaksaan pukul 2," kata kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Hotman mengklaim kliennya tersebut telah siap menjalani pemeriksaan oleh Kejagung perihal perkara tersebut.
"Kami sih siap banget, karena enggak ada kasus sama sekali," ujar Hotman.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Amir Yanto, menuturkan bahwa ada pemeriksaan terkait perkara yang ditangani oleh penyidik Jampidsus tersebut. Namun, dia enggan mengetahui lebih rinci siapa yang akan diperiksa.
"Kan minta ditunda minggu keempat bulan Maret. Tapi dari Pak Hendri emang minggu ini ada dipanggil. Tapi saya enggak tahu persis juga, hari ini bukan," kata Amir Yanto.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan transaksi palsu terkait permohonan restitusi PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi, dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp80 miliar. (one)