Televisi Akan Diwajibkan Putar Lagu Kebangsaan di Prime Time

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Jumat (12/2/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pemerintah meminta semua stasiun televisi memutar lagu kebangsaan pada jam-jam prime time.

"Besok, kami akan kumpulkan para pemilik televisi," ujar Luhut dalam sambutannya di acara rapat Koordinasi bertema Peningkatan Ketertiban dan Keamanan Jawa Timur, di Hall Grand City Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.

Keharusan memutar lagu-lagu kebangsaan, termasuk lagu Indonesia Raya, adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, mencegah munculnya radikalisme.

"Seperti yang disampaikan Presiden, misalnya pagi hari memutar lagu Indonesia Raya dan lagu Padamu Negeri, serta khotbah-khotbah yang menyejukkan," lanjut Luhut.

Luhut juga meminta semua elemen mulai kepala desa, Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut menjaga kondusifitas dan ketenteraman wilayahnya.

Di depan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan dan Kepala Daerah (Forkompimda), Luhut juga menyampaikan bahwa bahaya dan ancaman yang harus dicermati saat ini adalah maraknya narkoba dan gerakan radikalisme.

"Bukan mengabaikan bahaya terorisme, bahaya narkoba juga perlu diwaspadai. Dalam sehari saja, 30 sampai 50 orang mati karena narkoba," katanya.

Dua bahaya tersebut, terorisme dan narkoba, merupakan masalah yang sedang mengancam keutuhan NKRI.