Jamaluddin Malik: Muhaimin Tak Pernah Terima Uang

KPK Resmi Tahan Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Jamaluddin Malik, terdakwa kasus dugaan korupsi dana anggaran tahun 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), membantah tuduhan bahwa sang menteri kala itu, Muhaimin Iskandar, meminta uang kepadanya.

“Muhaimin Iskandar tidak pernah meminta uang, apalagi dengan jumlah Rp400 juta. Beliau tidak pernah melakukan itu,” ujar Jamaluddin Malik saat membacakan pembelaan atau pledoinya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Rabu, 16 Maret 2016.

Pernyataan itu pun ditegaskan penasihat hukum Jamaluddin Malik, Susilo Wibowo, dalam persidangan. Menurutnya, Muhaimin tidak pernah meminta kepada Jamaluddin Malik.

“Bahwa sejak awal terdakwa tidak pernah menerima uang dari sejumlah pihak, oleh karena itu tidak mungkin terdakwa memberikan uang kepada pihak-pihak yang dituduhkan, seperti halnya memberikan uang kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Jamaluddin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Selalin itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta Hakim agar meringankan tuntutan itu dan membebaskan terdakwa. Sebab, tuntutan kepada Jamaluddin tak dilakukan sesuai fakta.

”Semua unsur tidak terbukti, dan terdakwa tidak bersalah. Maka kami berharap nantinya hakim meringankan hukuman untuk terdakwa atau dibebaskan dari tuduhan-tuduhan yang ada,” ujarnya.

Analisis Yuridis

Keterangan Jamaluddin itu sebagai bantahan atas surat tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang digelar Rabu, 2 Maret 2016. Dalam analisis yuridis itu, Muhaimin disebut dalam tuntutan bahwa dia turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari Jamaluddin, mantan anak buahnya.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa.

Pada surat tuntutan Jamaluddin juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp9.750.000.000.

Penerimaan uang Charles itu tercantum dalam dakwaan kedua Jamaluddin. Uang itu adalah fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima Ditjen P2KTrans.

Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddin pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal itu, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.

Jamaluddin lantas mengumpulkan uang itu dengan meminta setoran kepada para kepala daerah atau kepala dinas calon penerima tugas pembantuan.