Pengacara Bupati Ogan Ilir Protes BNN Geledah Rumah Kliennya

Dhabi K Gumaira, pengacara Ahmad Wazir Nofiadi, Bupati nonaktif Ogan Ilir, mendatangi rumah kliennya yang digeledah aparat BNN di Palembang pada Rabu, 16 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Dhabi K Gumaira, pengacara Ahmad Wazir Nofiadi, Bupati nonaktif Ogan Ilir, memprotes aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggeledah rumah kliennya tanpa berkoordinasi. Dia merasa dilangkahi karena tak diberi tahu tentang penggeledahaan.
 
Dhabi mengingatkan bahwa aparat BNN sudah tiga kali menggeledah rumah kliennya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, yakni pada Minggu (13 Maret 2016), Senin (14 Maret 2016), dan Rabu (16 Maret 2016). Aparat, katanya, tak sekali pun memberitahukan penggeledahan itu.
 
"Mereka (BNN) tak pernah koordinasi ketika penggeledahan. Padahal kami ini kuasa hukumnya, dan wajib menyaksikan jika ada kegiatan apa pun di rumah klien kami, termasuk penggeledahan ini,” kata Dhabi kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
 
Dhabi mengaku mengetahui kabar penggeledahan dari koleganya. Semula hanya diberi tahu bahwa banyak wartawan di rumah Ahmad Wazir Nofiadi. Dia kemudian datang ke lokasi dan mendapati sudah banyak polisi petugas BNN.
 
Dia enggan menyaksikan atau memantau penggeledahan itu karena aparat BNN tak berkoordinasi sedari awal. "Harus dilihat, dong. Kita di rumah tidak ada orang. Ini penggeledahan ketiga. Saya tidak mau masuk karena enggak koordinasi. Saya anggap saya tidak melihat,” ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, tim BNN menggeledah rumah Ahmad Wazir Nofiadi untuk mencari tambahan barang bukti. Diduga kuat saat penangkapan berlangsung barang bukti telah dihilangkan, karena ada petugas yang dihalangi.