Tujuh Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Gagal Diselundupkan

Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id - Peredaran narkotik melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu mengamankan sekitar tujuh ribu pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu dari penumpang pesawat asal Malaysia.

Selain mengamankan tujuh ribu pil ekstasi, petugas juga mengamankan 10 pelaku penyelundupan narkotika diduga jaringan internasional itu.

Kesepuluh pelaku itu masing-masing berinisial F (29), MR (34) dan AS (35), mereka merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia. Sedangkan, SAZ (44), AH, SW, M (30), K, A dan K (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Keseluruhan pelaku diketahui datang dari Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu, Rabu, 9 Maret 2016.

Para pelaku diketahui menyimpan barang haram tersebut dicelana dalam dan dubur saat dalam perjalanan dari Malaysia ke Bandara Kualanamu.

"Kami amankan pelaku, ada sepuluh orang dengan ?rinciannya, tujuh warga negara Indonesia dan tiga orang warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Zaky Firmansyah? saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Selasa, 15 Maret 2016.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Air Asia AK 396 berinisial F (29). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas me?nemukan pil Happy Five mencapai tujuh ribu butir.

Keesokan harinya, ?petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 204 gram yang dilakukan oleh penumpang pesawat Air Asia QZ 125 berinisial SAZ (44). Ia kedapatan menyimpan sabu dicelana dalam yang dipakainya.

Berturut-turut

"Dari pelaku SAZ, kita bersama Polda Sumut melakukan pengembangan ?dan berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial AH dan SW," kata Zaky.

Kemudian pada Jumat, 11 Maret 2016, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh penumpang pesawat Ir Asia QZ 107 berinisial MR. Ia kedapatan menyimpan sabu seberat 422 gram dicelana dalam yang dipakainya.

Pada hari itu juga, petugas menangkap penumpang berinisial AS. Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadapnya menemukan sabu seberat 264 gram yang disimpan dicelana dalam yang dipakainya.

Tak habisnya, pada Minggu, 13 Maret 2016. Kembali petugas Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh pelaku berinisial M dan K. Kedua pelaku menyimpan sabu di celana dalam dan dubur. Dari keduanya, petugas menyita sabu lebih dari 300 gram.

"Saat dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lainnya yakni berinisial K dan A. Dari mereka lebih dari 500 gram sabu kami sita," ucap Zaky.

?Dengan diungkapnya kasus penyelundupan sabu ini, pihak Bea dan Cukai mengklaim telah menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa.

"Kami akan upaya kinerja secara maksimal lagi. Kemudian, ini merupakan hasil kerja sama kami dengan pihak BNNP Sumut dan Polda Sumut," tuturnya. (ase)

Laporan : Putra Nasution / Medan