Pemerintah Siap Ladeni Gugatan Rp1 Triliun Djan Faridz
- VIVA / Nuvola
VIVA.co.id – Pemerintah memastikan siap menghadapi gugatan hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Djan menggugat Presiden Joko Widodo sebanyak Rp1 triliun, terkait persoalan legalitas kepengurusan di partai berlambang Kabah itu.
"Kami layani saja, no problem, no problem. Kami layani," tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Yasonna mengaku kecewa dengan sikap Djan yang melayangkan gugatan perdatanya itu. Apalagi dia sudah memfasilitasi upaya mediasi pihak bertikai, yang sudah kompak menyatakan akan bersatu
"Itu kan inkonsistensi saja," kata Yasonna.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sudah bertemu secara pribadi dengan Djan. Begitu juga dengan pihak-pihak yang ada di Majelis Islah, termasuk dengan kubu Romahurmuziy atau Romi.
Pasca pertemuan itu, lanjut Yasonna, pada 9 Maret 2016 lalu dilakukan pertemuan dan disepakati poin islah. Yaitu, PPP sudah mencari solusi dengan islah, melupakan masa lalu dan menatap ke depan.
"Ya saya koordinasi dengan Mensesneg, kami layani. Tapi yang kami sesalkan adalah kemarin sudah baik-baik," kata Yasonna.
Meski mengaku siap, Presiden belum memberikan surat kuasanya untuk menunjuk pengacara dalam menghadapi tuntutan perdata Rp1 triliun ini.
"Bapak Presiden belum memberikan surat kuasa pada kita," ucap Laoly.
Dalam kasus perdata, lanjut dia, biasanya ada upaya mediasi terlebih dulu, sebelum perkara disidangkan. "Ada stage perdamaian dulu. Kita lihat dulu lah," lanjutnya.
Namun, jika memang perkara ini berlanjut hingga persidangan, Yasonna memastikan bahwa pemerintah akan meladeni. "Pasti nanti akan dikirimkan surat kuasa ke Jaksa Agung, ke saya, untuk mewakili Presiden. Saya juga digugat, Menkopolhukam juga digugat. No problem. Itu negara hukum," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey R, Djemat, mengatakan gugatan pihaknya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ase)