Bupati Ogan Ilir Waktu Pencalonan Bersih dari Narkoba

Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan, dokter Rizal Sanif, mengatakan sewaktu menjalani tes kesehatan saat akan mengikuti Pilkada, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, dinyatakan bersih dan tidak mengkonsumsi narkoba.

"Tidak ada indikasi pengguna narkoba waktu tes kesehatan," kata Rizal, Senin 14 Maret 2016.

Hal ini sudah dinyatakan lewat pemeriksaan dari laboratorium. "Pemeriksaan hasil uji laboratorium dinyatakan bersih," ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman, menerangkan saat ini pihaknya sedang menunggu keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai status hukum Ovi, sapaan akrab Nofiadi.

Hal ini menyangkut ketentuan Undang-Undang Narkoba, dimana ada perlakuan yang berbeda antara pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

"Kalau sekedar pemakai, akan ada pembinaan. Tetapi kalau sudah pengedar berbeda lagi levelnya," kata Mukti, di kantornya.

Dilanjutkan Mukti, jika terbukti sanksi yang akan diterapkan terhadap Bupati Ogan Ilir, terkait kepemilikan narkoba akan sesuai Undang-Undang Narkoba, sementara statusnya sebagai Bupati akan ditentukan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

"Tentu sanksinya UU narkoba. Sementara sanksi administrasinya berdasarkan UU nomor 23 itu. Tetapi masih kami kaji, karena UU Narkoba tersebut berbeda dan punya aturan sendiri, sehingga kami akan pastikan dulu ke BNN pemakai atau pengedar," jelas Mukti.

Ahmad Wazir Nofiadi dan Ilyas Pandji dilantik pada 17 Februari 2016 lalu, digedung Palembang Sport and Covention Center (PSCC). Baru satu bulan dilantik, ternyata Bupati Ogan Ilir ditangkap BNN karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu.