Pengedar Senjata Api Selundupkan Pistol ke Lapas di Aceh

Barang bukti senjata ilegal yang hendak diselundupkan ke LP Kota Langsa Aceh, Senin (14/3/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil meringkus sindikat perdagangan senjata api ilegal untuk narapidana di lembaga pemasyarakatan Kota Langsa Aceh.

Dalam keterangan pers, Senin, 14 Maret 2016, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, mengatakan tersangka diringkus di Desa Batuphat, Lhokseumawe.

Mereka dicegat saat membawa senjata api dari Kabupaten Bireuen menuju Langsa dengan menggunakan mobil Pikap. Sempat terjadi baku tembak. Namun dari dua tersangka, satu di antaranya melarikan diri.

“Kami berhasil menangkap Rizatul Aulia, sementara Mumun berhasil melarikan diri pada saat mau kami tangkap Sabtu kemarin,” ujar  Anang.

Di dalam mobil yang digunakan kedua tersangka,  polisi dapat mengamankan dua senjata api rakitan jenis FN dan revolver serta enam butir peluru.

Selanjutnya, dari pengembangan tersangka Rizatul Aulia, polisi kemudian berhasil membekuk Mahdi, warga Bireuen. Mahdi diduga merupakan salah seorang pemilik dari senjata api ilegal yang akan dipasok ke dalam LP langsa.

Kini, Rizatul, Mahdi dan sejumlah barang bukti berupa dua senjata api ilegal FN dan revolver diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Selain itu, polisi juga terus memburu dua buronan lainnya bernama Mumun, pemasok dan Atam, pemilik senjata api ilegal tersebut. (ase)