Ketua Komisi II DPR Minta Bupati Ogan Ilir Dihukum Berat

Bupati Ogan Ilir, AW Noviandi Mawardi (kiri berjaket hitam), saat dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel pada Minggu malam, 14 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, ikut menanggapi penangkapan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi (sebelumnya ditulis AW Noviandi) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Rambe meminta aparat tegas dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba.

"Penegakan hukum bagi kepala daerah harus. Ini contoh bagi masyarakat. Bila tidak, masyarakat akan bertanya-tanya dan menganggap penegakan hukum tidak adil," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, 14 Maret 2016.

Rambe menilai seorang pejabat yang menyalahgunakan narkoba telah melanggar sumpah. Oleh karena itu, tak ada ampun lagi bagi mereka.

"Persyaratan dari awal sesuai undang-undang harus menyerahkan pemeriksaan bebas narkoba," ungkapnya.

Namun demikian, politikus Partai Golkar itu tetap mengingatkan aparat kepolisian harus benar-benar menaati prosedur dalam penegakan hukum. Tak boleh mereka menjadikan hukum sebagai jebakan dan alat politik.

"Misalnya ada bukti diproses hukum langsung, di lakukan verifikasi, apakah betul melakukan itu. Tes urine, tes darah. Dalam konteks ini semua harus dilakukan untuk penegakan hukum. Tanpa itu sulit bagi kita untuk menegakkan hukum ke masyarakat," ujarnya.

BNN menangkap Bupati Ogan Ilir, Nofiadi, Minggu, 13 Maret 2016. Penangkapan itu sempat diwarnai aksi tembakan.

Kejadiannya bermula pada Minggu sekitar pukul 18.15 WIB, tim BNN pusat dan Provinsi Sumatera Selatan akan menggerebek rumah pribadi Nofiadi di Jalan Musyawarah, RT 26, RW 05, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Penggeledahan tersebut atas sepengetahuan Ketua RT 26, Sugeng Haryono. (ren)