Korban Novel Sesalkan Praperadilan Ditunda

Korban penganiayaan mantan Kastreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan saat menggelar aksi di Jakarta beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kuasa hukum korban penganiayaan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan menyesalkan keputusan majelis hakim di Pengadilan negeri Bengkulu menunda sidang gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 14 Maret 2016.

Dalam pernyataannya, Yuliswan yang menjadi kuasa hukum, Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, menilai alasan koordinasi menjadi dalih hakim tunggal Suparman untuk menunda gugatan praperadilan terkesan tidak sesuai.

"Sidang pertama kok masih koordinasi. Koordinasi apalagi? Jangan gunakan arogansi. Masa koordinasi jadi alasan atau menghambat keadilan para korban," kata Yuliswan di Bengkulu, Senin.

Yuliswan berpendapat, kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan bukanlah kasus normal. Apalagi telah ada keputusan penghentiannya atas keputusan Presiden Joko Widodo lewat Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hal itu sangat mencederai keadilan. "Ini seolah ada jaringan kejahatan. Kasusnya menjadi tidak dilanjutkan oleh Presiden Jokowi. Padahal tindak pidana penyiksaan itu tidak mengenal istilah kedaluwarsa," katanya.

Pengajuan praperadilan atas penghentian penuntutan terhadap Novel Baswedan bergulir setelah ada keputusan Kejaksaan Agung menutup perkara ini.

Sementara Novel telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya pada tahun 2004 silam atau sebelum menjabat sebagai penyidik KPK.

Kasus yang beberapa kali sempat mencuat ketika KPK berseteru dengan Polri ini membawa berkas Novel hingga P21 atau dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan.

Namun, pada 22 Februari 2016, lewat Kejaksaan Negeri Bengkulu, dalam surat bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Made Sudarmawan, perkara ini dihentikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, alasan penghentian kasus Novel Baswedan dilakukan karena kurangnya alat bukti dalam perkara ini.

"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung, perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," kata Noor Rachmad.