Desak Aplikasi Uber dan Grab Diblokir, Ini Respon Istana

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Puluhan perwakilan pendemo dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), diterima pihak Istana. Presiden Joko Widodo, meminta Menteri Sekretaris Negera Pratikno, untuk menerima aspirasi para pendemo tersebut.

Turut mendampingi para pendemo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu.

Mensesneg Pratikno menjelaskan, dirinya menerima pendemo setelah perintah Presiden Jokowi untuk menerima pendemo yang ada di seputaran Istana.

"Teman-teman inikan terdaftar legal sebagai angkuan umum ber-plat kuning. Sementara ada yang melayani jasa angkutan, ber-plat hitam, ini kegelishan mereka," kata Pratikno, dalam keterangan pers usai menerima demonstran, di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Sementara angkutan lainnya menggunakan aplikasi. Sehingga, para demonstran keberatan. Kekhawatiran demonstran beralasan, sebab angkutan berbasis aplikasi ini tidak terdaftar secara resmi sebagai angkutan umum.

Untuk itu, dalam pertemuan itu juga mereka meminta agar aplikasi yakni Uber dan Grab, diblokir.

"Teman-teman meminta aplikasi online tadi ditutup tadi disampaikan Kominfo telah ada surat Kementerian Perhubungan untuk meminta memblokir. Tentu kita menunggu langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo," jelas Pratikno.

Menurut Pratikno, pihak demonstran meminta agar ada regulasi yang jelas, sehingga negara harus turun menyelesaikan persoalan ini. Sebab, di satu sisi angkutan umum yang resmi dibebani biaya-biaya sementara yang online tidak dikenakan biaya sehingga bisa lebih murah.

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat, Cecep Handoko mengaku pihaknya tidak takut bersaing dengan angkutan berbasis online. Namun, harus ada aturan yang jelas. Sementara saat ini tidak ada aturan itu.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kementerian Kominfo untuk mengambil langkah tegas melakukan pemblokiran aplikasi itu.  "Kami kasih waktu 15 hari kalau tidak mohon maaf kami dudukin lagi," katanya.