Jaksa di Padang Tertangkap Diduga Gunakan Narkoba
- Wahyudi A. Tanjung/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pelaku diduga pemakai narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 12 Maret 2016. Salah satu tersangka, diketahui merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Ganting I Rt 03/Rw 06, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pukul 10.15 WIB.
Kedua tersangka adalah Zn (58), seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan SA (29), pegawai swasta yang tinggal di Jalan Berok Rt 02/Rw 10, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Tersangka Zn sesampainya di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Padang, terlihat lesu dan pucat. Oknum jaksa yang mengenakan baju berwarna merah berlogo kejaksaan di dada bagian kiri, dan tulisan “sehat bersih tanpa KKN” di punggungnya itu, tak bisa berkata banyak. Dia hanya bisa menutupi mukanya dengan selembar handuk yang dibawanya.
Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar kediaman Zn bahwa di rumah tersangka sering ada keramaian oleh warga pendatang. Warga curiga lokasi itu digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
"Karena masyarakat sudah resah dengan aktivitas di rumah tersangka, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan memang saat digerebek kami mendapatkan dua orang pria di dalamnya. Kemudian juga kami temukan barang bukti sabu-sabu dan alat hisap di meja ruang tamu rumah tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, Komisaris Polisi Daeng Rahman di kantornya.
Daeng menceritakan, saat mau ditangkap, SA berusaha kabur melalui jendela rumah, tapi berhasil dicegat polisi yang sudah mengepung rumah Zn.
Setelah berhasil menangkap SA, polisi menggeledah mobil yang dibawanya ke rumah oknum jaksa tersebut. Di dalam mobil jenis Datsun dengan nomor polisi BA 14xx OA, polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis.
Selain itu, mengamankan mobil oknum jaksa Zn, jenis Toyota Kijang, nomor polisi BA 26xx AJ, dan mobil tersangka SA.
"Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami masih melakukan pengembangan darimana barang haram tersebut mereka dapatkan, termasuk siapa saja jaringan mereka," tutur Daeng.
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.