Berkas Penyuap Politikus PDIP Damayanti Rampung

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan atas nama Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas dan tersangka AKH ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat 11 Maret 2016.

Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka Jaksa segera menyusun surat dakwaan Abdul Khoir dalam waktu maksimal 14 hari. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

"Rencananya JPU akan melimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk disidangkan," kata Priharsa.

Diketahui, Abdul Khoir merupakan pihak yang diduga telah menyuap anggota Komisi V dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Uang diberikan dengan tujuan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Suap dari Abdul Khoir diberikan melalui dua orang dekat Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Ketiganya diduga mendapat masing-masing mendapat SGD33,000 dari Abdul Khoir.

KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.

Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan Politikus Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga mendapat uang SGD305,000 dari Abdul Khoir dengan tujuan yang sama.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy, Julia dan Budi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.