Gagal Tangani HAM, Jaksa Agung Dilapor ke Komisi Kejaksaan
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia pada tahun 1998 melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Laporan ini didasari penilaian mereka atas kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang dianggap telah gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di peristiwa Semanggi I dan II serta kerusuhan pada 13 Mei 1998.
"Jaksa Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang, karena dia tidak pernah menindaklanjuti bahkan mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma, Jumat 11 Maret 2016.
Menurut Feri, sejak tahun 2002 hingga 2016, pihaknya telah menyerahkan tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini tak ada satu pun yang menemui titik terangnya.
Sementara dalam kurun waktu tersebut ribuan bahkan jutaan korban akibat ketujuh perkara dari berkas tersebut terus mencari keadilan.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut," katanya.
Menanggapi ini, Ketua Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia Sumarno mengaku akan menggelar koordinasi dengan komisioner kejaksaan. Pihaknya berjanji akan memberikan rekomendasi sesegera mungkin.
"Kewenangan kami hanya sebatas merekomendasikan hasil temuan kami kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.