Pimpinan KPK: Makin Cepat Periksa Budi Supriyanto Lebih Baik

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan kedua buat Anggota DPR, Budi Supriyanto. Surat panggilan kembali dilayangkan karena Politikus Golkar itu mangkir dari pemeriksaan pertama.

Rencananya, pemeriksaan ini akan dilakukan pekan depan. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku belum mengetahui jadwal penyidikan kepada Budi. Namun dia menyebut pemeriksaan itu, akan lebih baik jika dilakukan secepat mungkin.

"Ya makin cepat makin baik," kata Saut dalam pesan singkatnya, Jumat 11 Maret 2016.

Kendati demikian, Saut menyerahkan teknis jadwal pemeriksaan ini pada penyidik yang menangani kasusnya. "Jadwal penyidik kita kan ketat," ujar dia.

Diketahui, Budi Supriyanto mangkir saat dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada Kamis 10 Maret 2016 kemarin. Sedianya, dia akan menjalani pemeriksaan terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan. Budi tidak hadir karena sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa.

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, tidak mencantumkan diagnosis dokter atas penyakit yang tengah diderita. Di surat itu, hanya tertulis Budi memerlukan istirahat selama 3 hari.

Atas hal tersebut, penyidik mengkonfirmasi langsung surat itu pada RS Roemani Muhammadiyah. Namun, pihak rumah sakit membantah pernah mengeluarkan analisis sakit terhadap Budi.

"Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit dan dapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada Budi. "Penyidik juga akan konfirmasi kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," jelas Priharsa.

Menanggapi ini, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, mengisyaratkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah tegas atas sikap Budi ini. Bahkan dia tidak menampik pihaknya bisa saja untuk langsung menahan Budi, jika dia kembali tidak bersikap kooperatif di panggilan kedua nanti.

"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Syarief, dalam pesan singkatnya.

Diketahui, Budi diduga menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi sebagai anggota Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 itu kepada sebagai direktorat gratifikasi KPK. Namun laporan tersebut ditolak KPK, dan uang itu disita Penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, yaitu Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang dekatnya bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini. Selain itu, KPK juga menangkap Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.