Seskab: Serahkan LHKPN Pasti Hidup Jadi Tenang

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Sekertaris Kabinet, Pramono Anung, mengimbau semua pejabat negara, baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, agar mau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat publik punya kewajiban menyerahkan LHKPN, baik itu saat diberi jabatan maupun setelah selesai.

"Laporkanlah. Apalagi kalau ini sudah menjadi pimpinan di suatu lembaga tinggi negara," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016. 

Dengan rajin melaporkan LHKPN, menurut Pramono, hidup pejabat bisa jauh lebih tenang dan nyaman.

"Sebenarnya bagi orang yang tertib melakukan menyampaikan itu, pasti hidupnya lebih tenang daripada yang katakanlah tidak mau melaporkan itu ya," kata Pramono.

Pramono mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya lebih dari tujuh kali. Seperti diketahui, Pramono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014. Lalu dia terpilih lagi menjadi anggota DPR 2014-2019, tapi mundur setelah dilantik menjadi Seskab Agustus 2015 lalu.

Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengaku, terakhir melaporkan LHKPN setelah dilantik Presiden Jokowi menjadi Seskab. 

Saat ini masalah LHKPN anggota DPR sedang menjadi sorotan. Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap Ketua DPR yang juga bakal calon ketua umum DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ade disebut, tidak pernah melaporkan LHKPN selama menjadi anggota DPR hingga sekarang.

Sementara itu, KPK mencatat sudah 342 anggota DPR yang sudah menyerahkan LHKPN, sisanya 203 anggota lain, masih belum memberikan laporannya. (ase)