Dilaporkan Soal Deponering, Jaksa Agung: Tenang Saja

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi santai laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri atas keputusannnya menerbitkan deponering atau penghentian perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abrahama Samad dan Bambang Widjojanto.

"kita tenang tenang aja, kita merasa melakukan sesuatu yg benar kok. kita dilaporkan ke manapun silakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 11 Maret 2016.

Pelaporan terhadap Prasetyo dilakukan oleh Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian (ISPPI). Ia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jaksa Agung," kata Wakil ISPPI Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto.

Keputusan Kejaksaan Agung mendeponering atau menghentikan kasus dua pucuk pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diterbitkan pada Kamis 3 Maret 2016.

Dalam putusannnya, Prsetyo menilai langkah deponering tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan.  Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Prasetyo kala itu.

Abraham Samad diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Dia disebut membantu memalsukan Kartu Tanda Penduduk milik Feriyani Lim, warga Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 2007.

Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam tuduhan pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010. (ase)