Menko Luhut: BNN Dijadikan Setingkat Menteri Seperti BNPT
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Politik Hukum dan HAM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tak ada yang spesial dari rencana naiknya Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga negara setingkat kementerian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mempermudah koordinasi dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Luhut mengatakan, jika telah menjadi lembaga setingkat kementerian, maka BNN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BNN akan dijadikan lembaga setingkat kementerian seperti halnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"BNN itu kita mau buat seperti BNPT. Kepala BNPT itu setingkat menteri, presiden bilang kalau dilantik ulang ya dilantik, itu saja, banyak kok staf khusus (presiden) yang jabatannya setingkat menteri, jadi ini tidak aneh" ujar Luhut dalam acara Coffee Morning bersama media di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jum'at 11 Maret 2016.
Menurut Luhut, rencananya itu juga telah direstui oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, BNN berada di bawah koordinasi Mabes Polri dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Jabatan kepala BNN pun yang pada awalnya setingkat eselon I.a akan berubah menjadi setingkat menteri.
Sebelumnya, kata Luhut, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi kepada BNN agar melakukan operasi-operasi yang lebih intensif. Persoalan narkoba ini dianggap besar lantaran menyangkut kelangsungan hidup generasi muda bangsa.
"Kita tahu, bagaimana hampir 70 persen peredaran narkoba diatur dari dalam penjara. Lebih dari 50 persen yang menghuni penjara pun terkait kasus narkoba. Untuk itu BNN harus diperkuat," kata Luhut.