Anggota DPR Budi Supriyanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Politikus Golkar yang juga anggota DPR, Budi Supriyanto, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Maret 2016. Sedianya, dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Budi mengenai ketidakhadirannya. Budi tidak hadir dengan beralibi sedang sakit.

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, kami telah terima keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang," kata Priharsa di kantornya.

Menurut Priharsa, pada surat keterangan dokter yang diberikan Budi melalui kuasa hukumnya itu, justru tidak mencantumkan diagnosis dokter atas penyakit yang tengah diderita. Pada surat tersebut hanya tertulis bahwa Budi perlu beristirahat selama 3 hari.

Atas hal tersebut, penyidik langsung mengkonfirmasi terkait surat keterangan sakit Budi tersebut. Akhirnya terungkap bahwa pihak Rumah Sakit memang tidak pernah akan memberikan analisis sakit bagi Budi.

"Penyidik telah melakukan konfirmasi kepada Rumah Sakit dan dapatkan penjelasan tidak ada analisis sakit untuk tersangka," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik langsung melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi.

"Pada hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka dan penyidik juga akan konfirm kepada dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut," tandas Priharsa.

Diketahui, Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Budi juga diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305,000 kepada sebagai gratifikasi kepada KPK. Namun laporan tersebut kemudian ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. (ren)